Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sambas menegaskan peran strategisnya dengan aktif berpartisipasi dalam Konsultasi Publik II terkait pemutakhiran dan penyusunan Peraturan Zonasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pemangkat. Agenda krusial ini merupakan tahapan vital dalam rangka penataan ruang yang sustainable dan responsif terhadap kebutuhan pembangunan masa depan.
Dalam konteks Dishub, fokus utama terletak pada zonasi fungsi transportasi. Hal ini mencakup penentuan lokasi dan alokasi ruang untuk terminal penumpang, pangkalan angkutan barang, jalur transportasi massal, area parkir terpusat, hingga penetapan garis sempadan jalan dan sungai yang berkaitan dengan kepentingan perhubungan.
“Pemuktahiran RDTR adalah momentum fundamental untuk memastikan bahwa seluruh tata ruang di Pemangkat telah akomodatif terhadap kebutuhan pergerakan dan konektivitas yang efisien. Kami berkewajiban untuk memastikan bahwa alokasi zonasi perhubungan tidak hanya memadai secara spasial, tetapi juga menunjang keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” ujar perwakilan Dishub Sambas dalam forum tersebut.


