Pemerintah Kabupaten Sambas bergerak cepat dalam menata ruang kota. Hal ini ditunjukkan melalui penyelenggaraan Rapat Konsultasi Publik I yang digelar di Aula Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sambas pada Rabu, 6 Agustus 2025. Agenda utama pertemuan tersebut adalah pemutakhiran dan penyusunan peraturan zonasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Pemangkat.

Rapat strategis ini dihadiri oleh beragam pemangku kepentingan, mulai dari Kepala Dinas PUPR, Camat Pemangkat, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR, hingga perwakilan dari ATR BPN, Dinas PTSP, Bappeda, Dinas Perkim LH, Bagian Hukum Setda, serta seluruh kepala desa di Kecamatan Pemangkat. Kehadiran tim penyusun dokumen RDTR Kawasan Perkotaan Pemangkat dan jajaran staf Bidang Tata Ruang Dinas PUPR melengkapi forum diskusi yang komprehensif ini.

Salah satu pilar penting dalam penyusunan RDTR ini adalah integrasi dengan infrastruktur, termasuk sektor transportasi. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan turut serta dalam pertemuan ini untuk melakukan diskusi dan sinkronisasi data yang vital. Tim penyusun memaparkan bahwa kriteria delimitasi atau penetapan batas wilayah dalam RDTR harus mempertimbangkan secara matang infrastruktur transportasi, baik darat, perairan, maupun udara.

Dalam kesempatan tersebut, Dinas Perhubungan memberikan masukan berharga. Melalui Kepala Seksi ASDP, Nurul Hadiansyah, disampaikan bahwa Kecamatan Pemangkat memiliki empat dermaga yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Sambas. Paparan ini tidak hanya mencakup keberadaan dermaga, tetapi juga karakteristik dan lokasinya, memberikan gambaran utuh tentang potensi transportasi perairan di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, dari sektor transportasi darat, Kepala Seksi Lalu Lintas menginformasikan bahwa Kecamatan Pemangkat kini telah memiliki Terminal Tipe C yang sudah mulai beroperasi. Keberadaan terminal ini diharapkan dapat mengoptimalkan pergerakan orang dan barang, sekaligus menjadi pusat aktivitas transportasi yang terorganisasi.

Rapat Konsultasi Publik I ini menjadi fondasi penting dalam penyusunan regulasi yang akan membentuk masa depan tata ruang Kecamatan Pemangkat. Dengan adanya sinergi antar-instansi dan keterlibatan aktif dari berbagai pihak, diharapkan RDTR yang dihasilkan tidak hanya sejalan dengan visi pembangunan daerah, tetapi juga mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan dan terstruktur.


By Adi