Bidang Teknis

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran dalam perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi, serta pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan di Kabupaten Sambas.

Tugas

Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.

Fungsi

  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan jalan, dan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan;
  • penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang lalu lintas, angkutan jalan, dan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan;
  • pelaksanaan pengadaan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum;
  • penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas, angkutan jalan, dan sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.