Unsur Pimpinan

JALIL MUHAMMAD, S.H., M.H Kepala Dinas
DENI ANDRIANSYAH, S.Kom., M.A.P Sekretaris Dinas

Tugas & Fungsi

⚖️

Fungsi

Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

🚦

Tugas

  • Perumusan kebijakan di bidang perhubungan.
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan.
  • Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan.
  • Pelaksanaan administrasi Dinas.
  • Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.