Unsur Pimpinan
JALIL MUHAMMAD, S.H., M.H
Kepala Dinas
DENI ANDRIANSYAH, S.Kom., M.A.P
Sekretaris Dinas
Tugas & Fungsi
⚖️
Fungsi
Dinas Perhubungan mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
🚦
Tugas
- Perumusan kebijakan di bidang perhubungan.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perhubungan.
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perhubungan.
- Pelaksanaan administrasi Dinas.
- Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang perhubungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
