🏢 Dishub Kab. Sambas
Sekretariat
Pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas.
Tugas Sekretariat
Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian pelayanan teknis
dan administratif kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Dinas.
Fungsi Sekretariat
- koordinasi penyusunan rencana, program, anggaran, evaluasi, dan pelaporan Dinas;
- pemberian dukungan administrasi yang meliputi kepegawaian, ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi;
- penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan daerah; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Struktur Sekretariat
Sekretariat membawahi:
Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Penyusunan Program dan Keuangan
Tugas
Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan, program, anggaran, pelaksanaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah, evaluasi, dan pelaporan Dinas.
Fungsi
- penyiapan bahan penyusunan program kegiatan dan anggaran Dinas;
- pelaksanaan urusan keuangan dan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah;
- pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi di bidang penyusunan program dan keuangan;
- pelaksanaan urusan di bidang penyusunan program dan keuangan sesuai peraturan perundang-undangan;
- pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di subbagian penyusunan program dan keuangan;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang penyusunan program dan keuangan;
- penyiapan bahan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penyusunan program dan keuangan; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Tugas
Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan urusan kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan, dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta penyusunan peraturan perundang-undangan.
Fungsi
- penyusunan program kerja subbagian umum dan kepegawaian;
- pengumpulan, pengolahan bahan dan perumusan kebijakan di bidang umum dan kepegawaian dilingkungan dinas;
- pemberian dukungan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan sekretariat;
- pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi sesuai tugas pokok dan fungsi di bidang umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan urusan di bidang umum dan kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan;
- pengendalian dan pengawasan tugas di subbagian umum dan aparatur;
- pemberian saran dan pertimbangan kepada sekretaris berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi di bidang umum dan kepegawaian;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang umum dan kepegawaian; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
