Bidang Teknis
Bidang Pelayaran
Bidang Pelayaran mempunyai peran penting dalam penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran di Kabupaten Sambas.
Tugas
Bidang Pelayaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan,
pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pelayaran.
Fungsi
- penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang angkutan sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut dan sarana prasarana pelayaran;
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang angkutan sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut dan sarana prasarana pelayaran;
- penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan sungai, danau dan penyeberangan, angkutan laut dan sarana prasarana pelayaran; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
