Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas kembali berpartisipasi dalam Operasi Patuh Kapuas 2025 yang berfokus pada penindakan lalu lintas di area lampu merah (traffic light). Operasi ini bertujuan untuk memaksimalkan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media komunikasi, serta mengutamakan keselamatan petugas dan pengguna jalan dalam setiap pelaksanaannya.

Keterlibatan Dinas Perhubungan merupakan bagian dari upaya kolektif untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Sambas dan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Bekeuda, Bependa, dan Jasa Raharja.

Beberapa pelanggaran lalu lintas yang menjadi target utama penindakan dalam Operasi Patuh Kapuas 2025 meliputi, Pengendara tidak menggunakan helm SNI, Melawan arus, Menggunakan ponsel saat berkendara, Melebihi batas kecepatan, Pengendara di bawah umur, Tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan (SIM dan STNK). Diharapkan dengan adanya operasi ini, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta kondisi jalan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Sambas.


By Adi