Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan transportasi yang dirangkaikan dengan upacara rutin di SMKN 1 Sambas pada Senin pagi.Dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas yang di wakili Kepala Bidang Pengembangan dan Keselamatan Transportasi bertindak sebagai pembina upacara. Sementara itu, di lokasi berbeda, Kepala Seksi Keselamatan Transportasi Dinas Perhubungan Kabupaten Sambas juga melaksanakan agenda serupa sebagai bagian dari upaya berkelanjutan meningkatkan kesadaran keselamatan berlalu lintas di kalangan pelajar.
Dalam amanatnya, pembina upacara menekankan pentingnya etika dalam berkendara sebagai kunci utama keselamatan di jalan raya. Para siswa diingatkan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm, serta mengutamakan sikap tertib dan saling menghargai sesama pengguna jalan.Selain itu, disampaikan pula peran penting siswa dalam mendukung keselamatan transportasi, baik sebagai pengguna jalan maupun sebagai agen perubahan di lingkungan sekitarnya.
Pembina upacara juga menjelaskan terkait batas usia yang diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan bermotor, yaitu minimal 17 tahun serta wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal ini ditegaskan guna mencegah risiko kecelakaan lalu lintas yang kerap melibatkan pengendara di bawah umur.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa SMKN 1 Sambas dapat lebih memahami pentingnya keselamatan transportasi serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.




