SAMBAS — Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sambas melalui Bidang Pelayaran melakukan kegiatan pemantauan dan koordinasi lapangan di kawasan Dermaga dan Pelabuhan Penjajap, Kecamatan Pemangkat. Langkah ini diambil guna memastikan penerapan aturan tarif angkutan sungai dan penyeberangan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Fokus utama dalam koordinasi ini adalah sosialisasi serta pengawasan Peraturan Bupati (Perbup) Sambas Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut memuat pedoman besaran tarif resmi untuk angkutan umum, angkutan sungai, dan layanan penyeberangan di wilayah Kabupaten Sambas. Melalui kegiatan ini, petugas di lapangan berinteraksi langsung dengan para pengelola jasa angkutan, motoris perahu, hingga pengguna jasa transportasi air demi menyelaraskan pemahaman mengenai penyesuaian tarif tersebut. Langkah aktif Dishub Sambas di Pelabuhan Penjajap bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keterbukaan informasi dengan berpatokan pada Perbup Nomor 2 Tahun 2023.

Selain pembahasan tarif, Bidang Pelayaran Dishub Sambas juga memanfaatkan momentum ini untuk mengimbau para operator kapal dan perahu agar senantiasa mengutamakan keselamatan pelayaran. Langkah monitoring secara berkala ini diharapkan mampu menciptakan iklim transportasi air yang tertib, aman, dan transparan, sekaligus mendukung kelancaran pergerakan ekonomi masyarakat di kawasan pesisir Pemangkat dan sekitarnya.
